You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Kisah pekerja pabrik hirup debu asbes selama puluhan tahun, kini paru-parunya rusak – 'Nominal kompensasi tidak sebanding dengan penyakit yang saya alami'
- Penulis, Yuli Saputra
- Peranan, Wartawan di Bandung, Jawa Barat
- Penulis, Fajar Shodiq
- Peranan, Wartawan di Yogyakarta
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 12 menit
Selama puluhan tahun, Siti Kristina dan Adi Hariyanto bekerja di pabrik produk asbes. Baru-belakangan keduanya menyadari bahwa paru-paru mereka telah rusak akibat asbes.
Siti, bekerja selama 22 tahun sebagai operator mesin pemintal asbes di Cibinong, Jawa Barat. Dia baru merasakan gejala batuk terus-menerus setelah 10 tahun beraktivitas dengan paparan asbes.
Dia mengaku "sama sekali tidak menyangka" bisa terkena asbestosis, penyakit paru-paru kronis yang tak ada obatnya.
Adi, operator forklift di pabrik atap asbes Karawang selama 24 tahun, baru-baru ini didiagnosis mengidap penyakit terkait asbestos (ARD), jauh setelah masa kerjanya berakhir.
Pakar toksikologi okupasi, Dr, Anna Suraya, MKK, SpOk, Subsp. ToksiKO (K), Ph.D, menjelaskan serat asbes yang terhirup sulit dikeluarkan tubuh sehingga memicu peradangan berulang yang dapat merusak dan mengeraskan paru-paru secara permanen.
Akibatnya, pekerja yang terpapar berisiko mengalami berbagai penyakit terkait asbes, termasuk asbestosis dan kanker, yang gejalanya seringkali baru muncul bertahun-tahun hingga puluhan tahun kemudian.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, menyatakan bahwa asbestosis dan penyakit terkait asbes atau ARD—termasuk kanker paru dan mesothelioma—memang diakui secara internasional sebagai penyakit akibat paparan serat asbes di tempat kerja, dan dapat dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja.
Lebih dari 70 negara telah melarang total penggunaan asbes. Tapi tidak dengan Indonesia, yang masih mengizinkan krisotil atau asbes putih.
Bahkan, Indonesia masuk daftar lima negara pengguna asbes terbesar di dunia.
Siti, pasien asbestosis pertama yang teridentifikasi di Indonesia
Siti Kristina, 60 tahun, kembali mengunjungi poliklinik paru Rumah Sakit Islam Yogyakarta Persaudaraan Djamaah Hadji Indonesia (RSIY PDHI) Kalasan, Sleman, Yogyakarta, pada Senin (19/04) sore.
Siti, pengidap absestosis, memang datang setiap bulan ke rumah sakit tersebut untuk terapi uap.
Rutinitas ini kini harus dijalaninya seumur hidup, karena asbestosis belum ada obatnya.
Siti mengenang awal mula dia mengidap asbestosis.
Menurutnya, ini semua dimulai ketika dia bekerja di pabrik asbes di Cibinong pada April 1991 sebagai operator mesin di bagian pemintalan bahan asbes dengan polyester.
Pabrik itu memproduksi kain asbes peredam panas untuk kilang minyak. Pada proses pencampuran, pemintalan, hingga menjadi kain asbes, ruang kerjanya terus-menerus berdebu bercampur bubuk asbes.
Selama 10 tahun pertama bekerja, ia tidak merasakan masalah apa pun. Namun, lewat dari 10 tahun, dia mulai batuk terus-menerus, disusul sesak napas dan berat badan yang terus menurun.
"Sama sekali enggak menyangka [bisa terkena asbestosis]. Waktu itu kita pakai maskernya masker kain, meski dilapisi sapu tangan masih tembus," kata Siti pada jurnalis Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca juga:
Pemeriksaan rontgen rutin dari perusahaan tak pernah mendeteksi apa-apa.
"Tapi yang pemeriksaan kesehatan dari perusahaan, tidak terdeteksi adanya penyakit karena hanya rontgen biasa. Semua karyawan saat itu sehat semua," jelasnya.
Setelah gejalanya terus memburuk, Siti memeriksakan dirinya pada 2010 berkat pendampingan LION Indonesia, LSM yang fokus terhadap isu perburuhan dan keselamatan kerja.
"Baru pada 2010, saya periksa di RS Cipto dengan CT-Scan. [Saya] didiagnosa asbestosis awal," jelasnya.
Setelah divonis harus hidup dengan asbestosis, Siti selalu minum obat untuk meringankan gejala penyakit tersebut, termasuk batuk kering yang sangat menyakitkan.
Titik terendahnya datang dua tahun kemudian, pada 2012.
"Saya dirawat di rumah sakit karena asbestosis, minum obat terus selama enam bulan," katanya.
Sembari rutin mengonsumsi obat, Siti tetap bekerja sampai pabrik itu tutup pada 2013.
Dia lalu pulang ke kampung halamannya di Berbah, Sleman, sembari terus bolak-balik Jogja-Jakarta untuk kontrol.
Akhir 2024 hingga awal 2025, kondisinya sempat memburuk hingga batuk darah.
Pada 2 Januari 2025 ia sempat diperiksa di Puskesmas dan dinyatakan tidak sakit apa-apa. Dia kemudian dirujuk ke klinik untuk rontgen guna memastikan apakah ia sakit TBC. Namun, hasilnya nihil.
Penyakitnya kambuh lagi pada 10 Januari 2026. Sejak itu, ia rutin kontrol memakai BPJS di RSIY PDHI. Berat badannya kini 40 kg, turun dari 52 kg sebelum sakit.
Terserang penyakit terkait asbestos setelah 24 tahun bekerja
Beda lagi dengan Adi Hariyanto, 47 tahun, warga Klari, Karawang, Jawa Barat. Dia sempat bekerja selama 24 tahun menjadi buruh di pabrik atap bergelombang berbahan asbes.
Kala itu, tugasnya adalah sebagai operator forklift yang mengangkat dan mengeluarkan material asbes. Dia bekerja hanya berbekal masker dan sarung tangan kain, tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
"Kan memang produknya produk asbes di situ kan. Jadi selama sekian tahun saya sampai keluar [kerja], ya saya bekerja pasti [berhubungan] dengan asbes," katanya pada jurnalis Yuli Saputra.
Adi mengaku tak pernah merasakan gejala umum asbestosis — tak ada sesak napas, batuk, atau nyeri dada.
Namun, dengan bantuan dari LION Indonesia, LSM yang fokus terhadap isu perburuhan dan keselamatan kerja, serta pihak lainnya, Adi memutuskan menjalankan serangkaian pemeriksaan, di antaranya spirometri, MSCT (Multislice Computerized Tomography), dan HRCT (High Resolution Computed Tomography) Thorax pada 17 Mei 2026. Hasilnya, terdapat pengapuran pada selaput dada dan plak pleura kiri pada paru-paru Adi.
Dokter mengeluarkan diagnosis: Adi mengidap asbestosis related disease (ARD).
"Awalnya kaget. Cuma untuk sekarang ya saya jalanin saja," ucap Adi pasrah.
Bapak dua anak ini merasa perlu menyiapkan jaminan kesehatan untuk mengobati penyakitnya tersebut. Apalagi layanan BPJS kesehatan tidak bisa diakses lagi, setelah ia berhenti bekerja pada November 2023.
Kini ia berencana mengajukan penetapan penyakit akibat kerja (PAK) melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, dibantu Forum Pejuang K3 dan LION Indonesia.
Melalui status PAK, Adi bisa mendapatkan kompensasi.
Bagaimana asbes merusak tubuh manusia?
Asbes adalah mineral alami yang digunakan luas dalam konstruksi, pembuatan kapal, dan manufaktur hingga 1980-an karena tahan panas. WHO mencatat enam jenis asbes, yakni krisotil, krosidolit, amosit, antofilit, aktinolit, dan tremolit, dan menyatakan semuanya karsinogenik bagi manusia.
Diameter serat asbes berkisar 0,1–10 mikrometer, jauh lebih halus dari rambut manusia yang berdiameter 50 mikrometer, sehingga mudah terhirup hingga ke alveoli paru-paru. Tubuh tak bisa mengurainya.
Pakar toksikologi okupasi, Dr, Anna Suraya, MKK, SpOk, Subsp. ToksiKO (K), Ph.D, menggambarkan bagaimana serat itu menyerang tubuh.
"Serat tipis, serat halus. Serat yang halus itu bisa berbentuk seperti ular, bisa berbentuk seperti paku, memang serat halus, tajam. Ketika dia masuk ke tubuh, tubuh kan bereaksi, ada benda asing," katanya.
"Benda asing itu, kalau dia sedikit, tubuh akan mengeluarkan sel yang memakan benda asing itu, namanya makrofat. Kalau terus-terusan itu terjadi, akhirnya bisa menyebabkan satu gangguan kesehatan," tambahnya.
Penyakit yang ditimbulkan terbagi dua kategori:
- non-maligna (jinak), seperti asbestosis, penebalan pleura, plak pleura, fibrosis, dan efusi pleura.
- maligna (ganas), termasuk kanker paru-paru, kanker laring, kanker ovarium, dan mesotelioma — kanker yang hampir selalu terkait paparan asbes dan bertanggung jawab atas sekitar 80% kasus mesotelioma secara global.
Gejala penyakit ganas ini, menurut Anna, bisa baru muncul 10 hingga 70 tahun setelah paparan pertama.
Anna menjelaskan, ARD atau penyakit yang terkait asbes kategori jinak terjadi karena ada peradangan dan pengerasan pada paru-paru atau pada pleura, yakni selaput tipis yang membungkus paru-paru dan melapisi bagian dalam dinding dada.
Kondisi itu menyebabkan sesak napas yang menjadi salah satu gejala penyakit tersebut. Menurut Anna, gejalanya memang mirip dengan penyakit paru lainmya.
Selain sesak napas, pengidap asbestosis juga mengalami batuk dan nyeri. Kendati demikian, imbuh Anna, ada pola yang sama pada pasien asbestosis.
"Yang kena asbestosis itu ada pengerasan di parenchymal paru, ada pengerasan di pleura. Mereka itu kurus, kurus banget. Ibu-ibu, bapak-bapak usia 40-50 itu beratnya cuma 35 kg. Jadi sangat kurus, karena mereka juga merasakan kurang nafsu makan. Itu beberapa yang ditemukan di awal.
"Kemudian kemarin terakhir pasien saya yang sudah didiagnosis asbestosis itu mungkin karena meluas atau bagaimana juga ada batuk darah," jelas Anna.
Untuk kasus maligna, gejalanya tergantung organ yang terkena.
"Mungkin ada batuknya. Kemudian mungkin nanti ada batuk darah, badannya juga semakin lama, semakin habis, kurus. Kemudian sesak napas pastinya, dan apabila ada metastasis, akan ada gejala-gejala metastasis, gejala penjalaran.
"Begitu juga kalau dia mesotelioma, kanker di pleura, akan terasa di awal sesak napas, baru kemudian akan berkembang terus gejalanya, bersama dengan berkembang penyakit," bebernya.
Namun, tidak ada terapi yang bisa memulihkan jaringan paru yang sudah mengeras. Pengobatan hanya meredakan gejala dan memperlambat progresnya.
Kendala diagnosis
Secara global, WHO memperkirakan 125 juta orang terpapar asbes di tempat kerja.
Setiap tahun, sebanyak 107.000 orang meninggal dunia akibat kanker paru-paru, mesotelioma, dan asbestosis.
Berdasarkan data itu, WHO memperkirakan pada 2017 saja, terjadi lebih dari 2.000 kematian akibat asbes di Indonesia. Sekitar 1.600 orang di antara mereka mengidap kanker paru-paru dan 350 ornag mengidap mesotelioma.
Adapun sekitar 53% kematian kanker paru terkait asbes diperkirakan terjadi di Pulau Jawa.
Studi lain memperkirakan Indonesia semestinya menemukan 548 kasus mesotelioma per tahun; dengan asumsi setiap kasus mesotelioma berbanding dua hingga enam kasus kanker paru terkait asbes.
Artinya Indonesia semestinya mencatat 1.096 hingga 3.288 kasus kanker paru akibat asbes per tahun.
Namun, Indonesia belum memiliki data pasti soal ARD.
Pakar toksikologi okupasi, Dr, Anna Suraya, menyebut sejumlah kendala.
Pertama, soal diagnosis.
"Penyakitnya bukan tidak ada, tapi memang kita belum mendiagnosis dengan baik. Misalnya, perempuan kanker ovarium. Kita akan nyari enggak kenapa [penyebabnya]. Itu masalahnya," ungkapnya.
Kedua, soal keterbatasan alat pemeriksaan.
Pada kasus asbestosis, kata Anna, gejala yang dialami sama dengan penyakit saluran pernapasan lainnya, seperti batuk, nyeri dada, dan sesak.
Gejala yang sama seperti itu, lanjut Anna, pada pengobatan konvensional akan berakhir dengan diberikan obat, tanpa proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk asbestosis ringan, Anna juga menyatakan, ada kesulitan mendeteksinya lewat rontgen.
"Kecuali dokternya benar-benar ahli, jadi harus CT scan. Berapa persen dari pasien kita yang di-CT scan? Itu juga salah satu kendala. Setelah di-CT scan, misalnya ketemu kanker. Kankernya kan wujudnya kanker paru. Ya sudah diagnosisnya kanker paru. Kita tidak melihat lagi di balik kanker paru itu apa. Itu yang terjadi selama ini," tuturnya.
Anna menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya salah diagnosis pada kasus asbestosis yang didiagnosis TBC. Penyebabnya, terdapat sejumlah kendala saat menegakkan diagnosis, seperti tenaga kesehatan yang tidak paham asbestosis.
"Kadang pasien kami terdahulu ada yang asbestosis didiagnosis sebagai tuberkulosis," katanya.
Buruh paling rentan, perlindungan paling minim
LION Indonesia, LSM yang fokus terhadap isu perburuhan dan K3, mencatat ada sekitar 25 hingga 27 pabrik yang masih menggunakan bahan baku asbes dalam proses produksinya.
Dari hasil pemeriksaan medis terhadap sejumlah buruh pabrik yang dilakukan dalam rentang waktu 2010-2026, LION Indonesia menemu kan delapan kasus asbestosis. Menurut pengurusnya, Ajat Sudrajat, angka ini baru puncak gunung es.
"Jadi, sebenarnya ini bukti bahwa ada para pekerja yang sebenarnya terpapar asbes. Dengan banyaknya penggunaan asbes selama bertahun-tahun, semenjak 1950-an sampai sekarang, kami melihat bahwa ini sebenarnya hanya puncak gunung es dari penggunaan bahan kimia yang bersifat karsinogenik yaitu asbes," katanya.
Salah satu jenis asbes, krisotil, masih legal digunakan di Indonesia, diatur lewat Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang APD, yang menetapkan ambang batas penggunaan asbes dan standar alat pelindung.
"Jadi sebenarnya ada catatannya bahwa asbes itu mungkin aman, tapi aman itu ketika dia diperlakukan secara aman juga dengan, menggunakan APD," kata Ajat.
Masalahnya, kata Ajat, banyak perusahaan abai menerapkan K3 dan tidak mengedukasi pekerjanya soal bahaya asbes, sementara pengawasan pemerintah lemah karena keterbatasan aparat.
"Mereka [para pekerja] tidak mendapatkan APD yang selayaknya. Kan sebenarnya setiap jenis bahan kimia atau bahan baku yang ada di tempat kerja itu, harus dipersiapkan APD yang standar, tergantung jenis bahayanya.
"Nah selama ini kawan-kawan seringkali tidak mendapatkan masker, atau juga mungkin mereka mendapatkan masker, tapi yang maskernya tidak standar. Kawan-kawan hanya mendapatkan masker, masker kain," ungkap Ajat.
Pada 2017, kasus pertama ARD dinyatakan sebagai penyakit akibat kerja atau PAK dan mendapat kompensasi dari BPJS Tenaga Kerja. Kemudian pada 2018, enam kasus ARD dinyatakan PAK dan mendapat kompensasi.
Melalui pernyataan tertulis, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor, menyatakan bahwa asbestosis dan penyakit terkait asbes atau ARD, termasuk kanker paru dan mesothelioma, memang diakui secara internasional sebagai penyakit akibat paparan serat asbes di tempat kerja, dan dapat dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja.
Berdasarkan regulasi, perusahaan juga disebut perlu "memberikan pembinaan terhadap pekerja/buruh tentang bahaya asbes di tempat kerja" serta memberikan APD yang memadai untuk pekerja.
Pengawas ketenagakerjaan juga dapat menindaklanjuti laporan dan melakukan inspeksi perusahaan dan memberi sanksi jika ada pelanggaran.
Indonesia juga disebut memiliki regulasi mengenai diagnosis dan penetapan Penyakit Akibat Kerja, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
Namun realitanya, di Indonesia, para pekerja yang dinyatakan mengalami ARD harus melalui jalan panjang untuk mendapat penetapan PAK.
Siti Kristina harus berjuang selama belasan tahun untuk mendapat penetapan tersebut sekaligus kompensasi dari perusahaan.
Didampingi LION Indonesia, Siti berupaya mendapatkan status PAK. Perlu waktu 11 tahun bagi Siti untuk mendapatkan status itu.
"Lama mendapatkan PAK, sangat sulit soalnya di Indonesia belum ada kasus seperti ini," ucapnya.
Proses penetapan PAK bermula pada tahun 2018, ketika tiga dokter dari RS Pertamina Jakarta mendiagnosis Siti Kristina sebagai pasien asbestosis. Tak terhitung berapa kali dia melakukan CT-Scan di rumah sakit demi mendapatkan penetapan tersebut.
Selama proses itu, Siti didampingi dan difasilitasi pihak LION Indonesia. Tiga tahun berselang, Siti Kristina ditetapkan PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah ditetapkan sebagai PAK, ia mendapatkan kompensasi sebesar Rp36,2 juta.
"Nominal itu nggak sebanding dengan penyakit yang saya alami ini, soalnya itu penyakit seumur hidup ya," katanya.
"Saya mendapatkan kompensasi dengan jumlahnya segitu bagi saya tidak cukup untuk pengobatan atau apa."
Perlu revisi kebijakan
Atap asbes bergelombang masih menjadi pilihan banyak masyarakat karena harganya lebih murah dibanding jenis atap lain. Sekitar 13% dari total impor asbes ke Indonesia digunakan sebagai bahan atap permukiman.
Indonesia sudah mengimpor asbes sejak 1950, dan jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 150.000 ton pada tahun 2000-an. Kini Indonesia tercatat sebagai salah satu dari lima negara pengguna asbes terbesar di dunia, posisi yang mengkhawatirkan mengingat besarnya risiko penyakit yang berkaitan dengan asbes.
Bahan ini tidak hanya ditemukan pada atap. Asbes juga terkandung dalam pipa dan kampas rem, dan produk-produk berbahan asbes ini masih mudah ditemukan.
Menurut WHO, satu-satunya cara menghapus penyakit akibat asbes adalah dengan menghentikan penggunaannya sepenuhnya. Di dunia, 70 negara sudah melarang penggunaan asbes.
Pemerintah dituntut menyusun peta jalan transisi bagi pabrik-pabrik yang masih menggunakan asbes sebagai bahan baku, agar beralih ke bahan yang lebih aman.
"Mungkin ada konsekuensi dengan harga yang mungkin akan lebih mahal. Tapi kesehatan, hak kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan para pekerja, itu saya kira tidak bisa dinilai, dan itu harus diprioritaskan oleh negara. Itu kewajiban negara untuk melindungi masyarakat, termasuk para pekerjanya," kata Pengurus LION Indonesia, Ajat Sudrajat.
Ajat juga menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah tidak relevan dan perlu direvisi, terutama Pasal 15 yang mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar K3.
"Karena sanksi untuk para perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja, itu sanksinya hanya 3 bulan, dan denda 100 ribu. Saya kira, itu sudah tidak lagi relevan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga di atas kepentingan investasi, karena hal itu adalah hak asasi manusia.
Melihat tingginya risiko paparan asbes, pemerintah didesak melarang penggunaannya di Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Permenaker No. 3 Tahun 1985 tentang K3, salah satunya dengan memasukkan seluruh jenis asbes sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pakar toksikologi Anna Suraya menilai, pencegahan terhadap paparan bahan berbahaya demi melindungi kesehatan masyarakat adalah bentuk memanusiakan manusia.
Namun sejauh ini, Anna belum melihat adanya upaya pencegahan dari pemerintah.
Hal itu menimbulkan pertanyaan, kata Anna. Apakah pemerintah Indonesia menghargai nyawa para pekerja?